Tentang LSP Furniko
Evaluasi Independen, Konsisten,
& Terpercaya
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Furnitur dan Kayu Olahan, atau yang lebih dikenal sebagai LSP Furniko, adalah lembaga sertifikasi profesi independen yang dilisensikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja di bawah lisensi Pihak Ketiga (LSP Pihak Ketiga / LSP-P3).
Standar operasional kami sepenuhnya mengacu pada standar internasional ISO/IEC 17024. Hal ini menjamin bahwa seluruh proses penyaringan kandidat, materi uji kompetensi praktek perkayuan, dan penilaian dari asesor dilakukan secara independen, konsisten, serta terpercaya secara ilmiah untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.
Misi Utama Kelembagaan
"Menjadi jembatan utama dalam ekosistem 'Link and Match' antara kurikulum pendidikan kejuruan dan kebutuhan nyata industri manufaktur, memastikan setiap perajin kayu Indonesia memiliki sertifikasi kompetensi untuk bersaing di tingkat global."
LSP Furniko beroperasi di bawah binaan taktis Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri (Pusdiklat Industri) dalam BPSDMI Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Data Lisensi BNSP
Ekosistem Kompetensi
Mengintegrasikan otoritas pemerintah, pusat asesmen lokal, dan jaringan asesor ahli untuk menjamin kepatuhan standar yang mutlak.
BNSP & Kementerian Perindustrian
Menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI & KKNI) serta menerbitkan lisensi resmi LSP Pihak Ketiga.
LSP Furniko
INTI KELEMBAGAAN33 Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Infrastruktur fisik terakreditasi yang tersebar di pabrik mitra industri aktif, sekolah vokasi (SMK), dan lokasi sewaktu untuk pengujian kayu berat.
35 Asesor Berlisensi
Jaringan ahli industri dan praktisi senior terakreditasi BNSP yang bertugas menguji, mengevaluasi, dan mengesahkan kompetensi asesi.